SURABAYA – MARITIM : Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Jumat (18/10/2019) lalu memusnahkan 59 paket tanpa dokumen di Kediri. Paket ini berisi berbagai macam benih komoditas pertanian dengan berat mencapai 67,97 kilogram (kg). Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, katakan paket tanpa dokumen ini berasal dari transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media daring.
Transaksi ini membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Ujar Musyaffak lewat rilis media: “Pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 kg ini berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni – September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan hingga statusnya illegal”.
Seharusnya, dokumen yang harus dipenuhi dalam pemasukan barang dari luar negeri itu di antaranya Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementan untuk benih dan sertifikat kesehatan/ phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. Karena itu, Musyaffak tegaskan walaupun hanya berjumlah puluhan kilogram dan nilai ekonominya tak terlalu tinggi, tetapi risiko benihnya merupakan media pembawa risiko tinggi untuk membawa dan menyebarkan penyakit tumbuhan. Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos.
Musyaffak menceritakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini bermula dari informasi hasil X Ray Bea Cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina, dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal itu sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemasukan ilegal ini melanggar UU 16/1992 pasal 6 yang menyatakan tiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan. (Ayu/Sub/Maritim)