BOGOR – MARITIM : Pemerintah akan terus mendorong implementasi peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek ketenagalistrikan. Dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah perekonomian Indonesia dan industri nasional.
“Langkah tersebut kian penting mengingat industri mesin peralatan pendukung ketenagalistrikan di Indonesia telah berkembang cukup baik. Sehingga mampu memproduksi berbagai produk peralatan pembangkit, transmisi dan distribusi listrik,” kata Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), Ditjen ILMATE, Kemenperin, Zakiyudin, yang diwakili Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan, Maryu Widayati, saat membuka ‘Workshop Industri Permesinan dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Pada Proyek Ketenagalistrikan’, di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Menurutnya, produk-produk yang telah dihasilkan oleh industri dalam negeri sudah cukup membanggakan, meliputi komponen utama pembangkit seperti Boiler (s/d 1000 MW) dan Power Transformator (s/d 500kV). Kemudian Gas Insulated Switchgear, Pompa, Balance of Plant (BOP), Tower Transmisi, Konduktor, Trafo Distribusi, Panel Listrik dan sebagainya.
Ditambahkan, forum yang diikuti berbagai pemangku kepentingan ini sangat penting sebagai upaya untuk saling berkoordinasi, dalam rangka menyukseskan program percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MV. Sekaligus untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di proyek-proyek ketenagalistrikan.
“Kesuksesan program 35.000 MV ini akan berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dan industri nasional,” ungkapnya.
Selanjutnya Zakiyudin menjelaskan, guna mendorong pertumbuhan industri nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan TKDN dalam pembangunan infrastruktur. Khususnya program percepatan 35.000 MW. Di mana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diharapkan juga jadi lokomotif untuk menarik industri-industri pendukungnya.
Pasalnya, kebijakan penggunaan produk dalam negeri memerlukan dukungan dari semua pihak, baik kementerian, instansi pemerintah, BUMN, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survei.
“Kami mengapresiasi dukungan PT PLN (Persero) terhadap implementasi peraturan TKDN dalam proyek-proyek ketenagalistrikan. Apalagi, Kemenperin telah memberikan ketentuan mengenai TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, melalui Permenperin No 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,” katanya.
Dengan begitu, melalui peraturan ini pemerintah ingin menyediakan pangsa pasar untuk produsen mesin peralatan listrik dalam negeri.
Zakiyudin mengakui, dalam implementasi peraturan TKDN memang masih banyak hambatan dan permasalahan, akan tetapi pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi peraturan TKDN ini terus disempurnakan dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Kami juga sangat terbuka terhadap segala masukan untuk lebih menguatkan peraturan TKDN ini. Khususnya pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” tutup Zakiyudin. (Muhammad Raya)