KALIANGET MADURA – MARITIM : Setelah cukup lama mangkrak (terbengkalai), Kapal Motor Penyeberangan (KMP) ‘Dharma Bahari Sumekar’ (DBS) II, milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan dilelang. Hal itu diketahui setelah pihak Pemkab Sumenep telah mendatangkan tim appraisal, yang akan melakukan penafsiran nilai harga barang yang akan dijual. Kendati demikian Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin menjelaskan: “Masih proses, sekarang dalam tahap appraisal”.
Menurut dia, sesuai aturan yang ada sebelum dilelang terlebih dahulu PT Sumekar akan lebih dulu menentukan harga barang tersebut, berdasar hasil penentuan yang dilakukan oleh lembaga yang berkompeten dibidang appraisal. Saat ini tim dari lembaga tersebut tengah melakukan penelitian, dengan perkiraan akan selesai pada nulan November ini juga, hingga taksiran harga barang bangkai kapal itu akan segera dapat diketahui.
“Bulan November ini juga, proses apparaisal diharap selesai” jelas Dirops PT Sumekar, tanpa menyebutkan nama lembaga dengan alasannya.
Setelah diketahui taksiran harganya, sambung Zainal nantinya akan dibawa pada rapat terbatas Pemegang Saham (RUPS). Apabila harga yang direkomendasikan oleh lembaga itu disetujui oleh pemegang saham, baru akan diproses lelang.
Untuk diketahui, kapal itu awalnya dibeli oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagai alat transportasi untuk menghubungkan daerah kepulauan dalam kabupaten paling timur di Pulau Madura itu. Saat ini Sumenep memiliki tiga kapal, namun sejak beberapa tahun lalu satu kapal dinyatakan tidak layak beroperasi. Sehingga terpaksa di “parkir” di pelabuhan Kalianget.
Kondisi kapal sangat memprihatinkan, selain karatan juga banyak besi yang patah akibat kurangnya perawatan. Jika di docking memerlukan biaya yang cukup mahal, bahkan hampir menyamai pembelian harga kapal yang baru.
Kapal KMP ‘Darma Bhakti Sumekar’ (DBS) II ditemukan mangkrak di pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura. Diduga telah dijual pada salah satu pengusaha besi tua, sebab kapal tersebut sudah tak beroperasi lagi, sedangkan dengan membiarkan seperti kondisi sekarang, tetap akan memakan biaya, karena keharusan membayar sewa perairan yang tiap tahun mencapai Rp.23 juta. Untuk diketahui, KMP DBS II merupakan aset milik Pemkab Sumenep yang dikelola PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD), mangkrak sejak 2012. Dalam kondisi seperti sekarang, muncul “kabar burung” yang mengatakan bahwa kapal tua Itu sudah dijual ke pengusaha besi tua, dengan harga Rp 5,8 Miliar.
Di tempat terpisah Direktur Operasional PT Sumekar, Akhmad Zainal Arifin menampik kabar dijualnya Kapal DBS II pada pengusaha besi tua tersebut. Ujarnya: “Itu tidak benar. Sampai saat ini belum ada kabar ke kita. Bahkan di jajaran Direksi belum juga, lalu dapat dari mana harga sebanyak itu dan kalau tidak melalui proses lelang, sesuai aturan”.
Pihaknya mengaku jika sudah berencana untuk menjual kapal yang telah lama mangkrak itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan dengan mekanisme yang diatur. Penjualan aset Pemkab, harus lewat proses panjang Pertama harus mendatangkan tim appraisal, selaku penafsir harga. Kemudian rapat pemegang saham guna merencanakan penjualan. Setelah itu proses lelang dilakukan. Sementara, saat ini masih dalam proses mencari tim appraisal. Susah cari appraisal dua kali, tapi belum ada. Selain itu katanya, KMP DBS II terkendala biaya sewa tempat yang setiap tahun selalu naik. Jelasnya: “Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp 23 juta”.
Kapal KMP DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD), mangkrak sejak 2012 lalu, dan hari ini posisinya dipindah ke sebelah selatan Kantor Polairud Kalianget. (Ayu/Sub/Maritim)