JAKARTA, MARITIM : Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini (Rabu, 13/11) menandatangani nota kesepahaman penataan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Pelabuhan Priok dan sekitarnya. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor OP Priok
Capt.Hermanta dan Kepala Dishub DKI, Syafrin L. di Hotel Swissbelin, Kemayoran Jakarta Pusat.
Kepala OP Priok, Capt. Hermanta mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu didasarkan pada instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 152/2016 Tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Bongkar Muat. “Pada pasal 15 disebutkan bahwa kewajiban PBM adalah melakukan pelaporan kegiatan dan data perusahaan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Inilah yang menjadi perhatian kita. Karena banyak pbm yang tidak memenuhi kewajiban” katanya.
Berdasarkan data OP Priok, di Pelabuhan Priok terdapat 139 perusahaan namun hanya 30 Persen yang memenuhi kewajiban pelaporan.
Nantinya, Dishub DKI Jakarta selaku pihak pemberi ijin usaha PBM akan koordinasi dengan OP Priok untuk memberikan sanksi administrasi. Puncaknya dapat dikenakan sanksi pembekuan ijin.
Turut menyaksikan penandatanganan antara lain Sesditjen Perhubungan Laut, Arif Toha dan Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesi (APBMI) DKI Jakarta dan sejumlah pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan sekitar Jakarta (A.Habib)