JAKARTA – MARITIM : Kendati tanpa harus menjadi pakar, orang akan mengetahui bahwa jalan yang sering dilalui oleh truk yang membawa muatan berlebihan, akan lebih cepat rusak. Akibat yang terjadi, para operator jalan tol pun harus merogoh kocek cukup dalam untuk melakukan perawatan maupun rehabilitasu jalan tersebut.
Sebagai fihak yang memiliki kewenangan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menghitung hingga kuartal III tahun 2019 ini, total kerugian yang ditanggung penyelenggara Jalan Tol, telah menyentuh angka Rp1 triliun. Kerusakan jalan jadi bukti kasat mata yang ditimbulkan oleh alat angkut jenis truk dengan muatan dan dimensi yang berlebih (over dimension and over loading/ODOL). Danang Parikesit Kepala BPJT mengatakan bahwa 50% atau setengah dari kendaraan berat yang melintas di jalan tol terindikasi ODOL. Sekitar 12,4% dari rerata total kendaraan yang melintasi jalan tol berjenenis kendaraan berat atau truk. Ujar Kepala BPJT di Jakarta, Selasa (12/11/2019) lalu: “Sekurang-kurangnya 50% dari kendaraan berat tersebut adalah ODOL. Kalau kita bicara kerugian di jalan tol itu sekitar Rp1 triliun per tahunnya”.
Lebih jauh, dikatakan oleh Danang, bahwa pendapatan jalan tol hingga akhir kuartal III/2019 mencapai sekitar Rp12 triliun. Jadi, kerugian yang ditimbulkan kendaraan ODOL cukup signifikan terhadap pendapatan tersebut. Karenanya, ia menyatakan sangat mendukung, jika penuntasan masalah ODOL akan dimulai dari jalan tol, karena untuk pengawasan dan penindakan akanb dapat dilakukan lebih efektif lantaran melibatkan banyak pihak. Untuk membebaskan jalan tol dari kendaraan ODOL, diperlukan kerja sama dari para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPJT, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
Sinergi dari para pemangku kepentingan tersebut itu pun tertuang melalui penandatangan nota kesepahaman (memorandum of undertstanding/MoU) tentang dengan “Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum & Pertukaran Informasi di Jalan Tol”, yang target besarnya adalah Indonesia bebas ODOL pada 2021.
Terkait dengan hal tersebut, Sugiyartanto Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan bahwa target awal yakni jalan nasional bebas ODOL akan dimulai dari jalan tol. Ungkapnya: “Kita memulai program bebas ODOL di jalan tol ini dulu. Otomatis nantinya akan menyusul di jaringan jalan nasional non-tol dan bahkan akan sampai ke jalan daerah. Pada tahun 2020 mendatang, ruang gerak kendaraan Odol atau truk ‘obesitas’ tersebut akan makin sempit dengan larangan pelintasan di jalan tol dan beberapa dermaga penyeberangan.
Seirama dengan itu, Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, menambahkan bahwa sebagai dukungan dan langkah konkret pihaknya telah memasang jembatan timbang di dermaga Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni, selain itu, juga terdapay 80 jembatan timbang lain yang telah terpasang dan tersebar di sejumlah titik di Indonesia. Ujar Dirjen Hubdat: “Dengan adanya MoU ini, mulai Februari tahun 2020, di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sudah akan akan diberlakukan ketentuan bebas ODOL!”. (Mrt/2701)