JAKARTA – MARITIM : Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu, (20/11/ 2019) lalu menjelaskanbahwa saat ini masih terdapat 45 unit kapal sitaan era Susi Pudjiastuti, yang layak dihibahkan kepada para masyarakat nelayan, untuk selanjutnya mereka operasikan,agar lebih bermanfaat. Menteri KP juga mengatakan kementeriannya kini tengah melakukan pendataan di Kejaksaan Agung.
Ungkap Menteri KP kepada counterpartnya para Anggota Komisi IV DPR RI: “Terdapat 72 unit kapal yang sudah inkracht, mempunyai kekuatanhukum di pengadilan. Sebanyak 45 unit di antara kapal-kapal tersebut dalam kondisi baik dan kami nilai cukup pantas untuk kami hibahkan”.
Terkait dengan kapal-kapal yangakan dihibahkan, Menteri Edhy memastikan kebijakan itu menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sebab, kapal-kapal sitaan ini telah tercatat sebagai aset negara. Kendati demikian, dalam praktikhibahnya nanti Kementerian Keuangan akan melibatkan KKP untuk menentukan penerima hibah agar tepat sasaran.
Menteri KP juga menyatakan bahwa fihaknya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait nasib kapal sitaan Menteri KP terdahulu. Dalam perjumpaan keduanya, Menteri Edhy Prabowo menyatakan Sri Mulyani menyarankan agar kapal-kapal hibah sitaan diberikan kepada pemerintah daerah. Ucap Edhy: “Kalau mau dihibahkan di dalam pemerintahan itu prosesnya enggak susah. Misalnya ada kapal yang ditangkap di Aceh 2.000 GT, akan kami serahkan untuk rumah sakit terapung”.
Edhy juga mengaku telah meminta restu kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghibahkan kapal sitaan. Selain itu, ia berkoordinasi dengan Menko Maritim ihwal penghitungan nilai dari kapal-kapal tersebut. Rencana menghibahkan kapal ini berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya, yang bersikukuh untuk melakukan penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. (Team Liputan)