Jatim Belum Dapat Tetapkan Upah Minimum Sektoral

Pekerja di pabrik garmen
Pekerja di pabrik garmen

SURABAYA – MARITIM : Disebabkan masih diperlukannya proses klarifikasi lebih lanjut, maka hingga saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur masih belum dapat memberikan rekomendasi atas usulan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Achmad Fauzie Ketua Dewan Pengupahan Jatim, mengatakan terdapat usulan UMSK 2020 dari Kabupaten Sidoarjo serta Kabupaten Pasuruan. Namun masih ada kota/kabupetan lain yang hingga kini belum memberi usulan UMSK, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.

 “Dengan demikian, untuk UMSK akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan kepada 5 kabupaten/kota yang dimaksud” jelasnya pada waktu dilakukan jumpa media terkait penetapan UMK 2020 Jatim, Rabu ;a;i.

 Dijelaskan pula, setelah menerima usulan-usulan UMSK, pihaknya akan merekomendasikan kembali ke Gubernur Jatim, mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha, dan juga serikat pekerja pada sektor bersangkutan. Imbuhnya:

“Jadi memang hari ini kami belum dapat umumkan UMSDK 2020, karena masih diperlukan mekanisme sesuai ketentuan”.

 Sebagai informasi, pada penetapan UMSK sebelumnya, Pemprov Jatim telah mendapatkan peringatan dari pemerintah pusat untuk kembali kepada mekanisme dan ketentuan yang ada, terkait dengan adanya kabupaten/kota di Jatim yang didorong untuk menerapkan UMSK merupakan kabupaten/kota yang besaran upah minimumnya termasuk tinggi. Menurut Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim: “Dengan penetapan UMK 2020 Jatim ini sebesar kenaikan 8,51%, diharap semua stakeholder tetap jaga iklim hubungan industrial di Jatim agar terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif”. (Ayu/Sub/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *