JAKARTA – MARITIM : Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin penyelesaian proses perizinan kapal tangkap ikan akan selesai 1 jam, bila pemohon telah selesaikan semua persyaratan. Katanya pada Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (16/12/2019): “Kami sudah lakukan simulasi, dan alhamdulillah kami dapat lakukan itu dalam satu jam. Bila lancar, urusan izin kapal tangkap ikan juga dapat dituntaskan kurang dari satu jam. Ini karena proses perizinan sudah dilakukan secara online. Dalam kesempatan ini kami ingatkan pihak pemohon izin harus sudah dapat bereskan berbagai persyaratannya, termasuk kewajiban pembayaran di muka terkait perizinan”.
Sebelumnya, Menteri KP mengemukakan, fihaknya telah bicarakan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan soal hal ini, karena dua institusi tersebut terkait erat dengan perizinan kapal tangkap ikan. Menteri berpendapat, saat ini ketiga kementerian tersebut sudah satu suara, hingga ke depannya diharap waktu pengurusan perizinan dapat dipersingkat dari 14 hari menjadi hanya satu jam. Juga diingatkan salah satu pesan yang dititipkan Kepala Negara kepadanya sebagai Menteri KP adalah meningkatkan budi daya perikanan untuk memicu pertumbuhan ekonomi, devisa negara, dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Menteri juga mengakui jumlah tenaga kerja yang mengurusi perizinan kelautan dan perikanan masih belum memadai. Pada hal masalah tersebut penting untuk mengurai tugas ini. Ujarnya: “Salah satu kesulitan dalam masalah perizinan adalah kekurangan tenaga kerja atau orang yang bertugas melayani”.
Manfaatkan KUR
Di samping msalah kian mudahnya mengurus perijinan kapal penangkapo ikan, maka syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Menteri KP juga mendorong pelaku usaha manfaatkan KUR yang sejumlah persyaratannya telah diperluas dan dipermudah oleh pemerintah. Ungkapnya:
“KUR, yang tadinya hanya dibatasi Rp25 juta tiap pinjaman, kini sudah ditingkatkan menjadi Rp50 juta, dan tak usah memakai agunan”.
Menurut Menteri Edhy, KKP akan terus membantu dalam rangka memberi pendampingan-pendampingan kepada pelaku usaha perikanan untuk dapat memperoleh pinjaman KUR tersebut. Duiungkapkan bahwa sekitar Rp190 triliun dialokasikan untuk para pelaku usaha nasional. Setelah berhasil meminjam, tinggal memastikan agar usaha yang sedang dirintis dapat mengembalikannya.
Selama ini KKP memiliki Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) sebagai badan penyalur modal secara internal. Yang berperan sebagai payung cadangan terhadap KUR. Sebelumnya, KKP telah menggandeng Bank BRI untuk mendorong penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan nasional, seperti kepada pembudi daya, nelayan, serta pengolah hasil perikanan.
Saat menerima audiensi Wakil Dirut Bank BRI Catur Budi Harto di Kantor KKP, 2 Desember lalu, Menteri KKP tawarkan agar bank BRI dapat menyalurkan kredit mikro bagi kelompok nelayan yang membutuhkan. Menteri juga minta agar BRI mendorong penyediaan cold storage yang selama ini kurang karena keterbatasan modal. (Erick Arhadita)