JAKARTA — MARITIM : Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menjajaki investasi langsung dengan Arab Saudi dalam bentuk pelayanan haji dan korporasi diantaranya dengan Islamic Development Bank (IDB) , dengan nilai investasi Rp7 triliun dari total investasi Rp17 triliun. Sementara sisanya Rp10 triliun untuk investasi dalam negeri berupa surat berharga negara (SBN), dan sukuk BUMN, serta lainnya.
Hal tersebut dijelaskan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu dalam kegiatan Media Briefing, terkait update pengelolaan dana haji dan rencana investasi di tahun 2020, di D’Consulate Rabu (22/1).
Bicara tentang tentang investasi dana haji, Anggito mengatakan, pihaknya akan lebih selektif dalam hal pengelolaannya. Karenanya pihak BPKH tidak akan menginvestasikan dana disektor yang dianggap lebih banyak mudharatnya, meski nilai manfaatnya lebih besar. “Kami lebih memilih investasi yang tidak beresiko dan terproteksi jelas serta dijamin pemerintah, “ujarnya seraya menambahkan, karena dana yang kami kelola ini milik umat atau masyarakat muslim yang hendak berhaji (waiting list).
Menjawab pertanyaan Anggito mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjajaki untuk bisa berinvestasi disektor pemondokan haji. Ini dilakukan melalui pendekatan dengan Pemerintah Saudi Arabia, dan muasasah. Artinya, kalau untuk investasi infrastruktur lebih pada pemondojan haji dan pelayanan lainnya jamaah haji di Arab Saudi.
Bicara tentang investasi dana haji, Anggito mengatakan, pihak BPKH lebih memilih disektor investasi yang aman. Untuk hal tersebut, BPKH tidak memilih investasi di instrumen saham mengingat resikonya sangat tinggi. Juga belajar dari kondisi kerugian dibeberapa investasi saham dibeberapa lembaga keuangan akibat menginvestasikan dana nasabah pada saham tak likuid. “Kami lebih memilih investasi di instrumen yang memiliki tingkat risiko rendah dan low to moderate. Paling banyak dilakukan pada instrumen keuangan milik negara dan dijamin oleh negara,”ujar Anggito.
Dikatakan, dalam mengelola dana haji , BPKH mempunyai prinsip tetap berinvestasi dengan prinsip syariah. Karena prinsip syariah lebih aman dibanding konvensional karena tidak pasti. Disatu sisi diprediksi , investasi saham dengan prinsip konvensional tidak pasti dan kurang aman. Dalam arti cepat sekali bergerak, fluktuasi tinggi dan kami tidak memiliki kemampuan manajemen pada risiko seperti itu. Juga pengalaman-pengalaman dari korporasi lain.
Menurut Anggito, menghindari hal-hal yang mudharat, BPKH memilih berinvestasi di korporasi BUMN dan KIK-EBA syariah. Selain itu, lembaga ini juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menyalurkan pembiayaan sebagai bagian dari investasinya. Sedangkan
di pasar modal, memilih untuk berinvestasi di instrumen reksa dana terproteksi yang dinilai lebih aman. Reksa dana ini dikelola oleh 15 manajer investasi yang ditunjuk langsung oleh BPKH.
Ia mengaku, untuk berinvestasi disektor-sektor saham luar syariah juga bisa. Sebab, berdasarkan
Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji tak ada larangan bagi badan ini untuk melakukan investasi di instrumen saham, selama investasi ini ditempatkan pada saham dan reksa dana saham syariah. Namun ini tidak dilakukan , karena dana yang ada di BPKH adalah milik umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
“Ini dana untuk ibadah, jadi harus dikelola dengan pruden yang tidak menimbulkan resiko akhirnya,”tandas Anggito.(Rabiatun)