Menaker : Hati-hati Kelola Anggaran, Hindari Suap

Menaker Ida Fauziyah dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) foto bersama pejabat Kemnaker seusai sosialisasi pencegahan korupsi.
Menaker Ida Fauziyah dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) foto bersama pejabat Kemnaker seusai sosialisasi pencegahan korupsi.

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh  Kemnaker. Pejabat dan pegawai Kemnaker diminta berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik suap.

“Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang kita kelola adalah uang rakyat. Harus kita kelola dan salurkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada “sosialisasi dan pemberian pemahaman dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan good governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/2).

Menaker minta pejabat dan pegawai Kemnaker untuk komitmen mencegah tindak pidana korupsi.Salah satunya dengan cara menjaga integritas.

Cara ini, sebut Menaker, adalah cara yang pertama dan utama untuk ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Harus dimulai dari diri sendiri masing-masing,” tegasnya.

Menurut Menaker, secara institusional Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya, diterbitkannya sejumlah aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.

Upaya tersebut, lanjut Ida, juga didukung dengan penerapan sistem  pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti reformasi birokrasi serta pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan (Sisnaker). Sistem berbasis online itu disebutnya akan meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Kemanker juga telah membangun zona integritas yang bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Selanjutnya dikatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui penindakan pelaku, tetapi juga pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi,” ujarnya.

 

Tiga faktor

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregarmenjelaskan, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta tentang pencegahan korupsi.

“Sesuai tupoksinya, KPK berusaha untuk memastikan pembangunan sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan misi pemerintah,” terangnya.

Upaya pencegahan korupsi, lanjut Lili,  harus didasarkan pada faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi karena adanya 3 faktor, yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi. Sehingga, langkah pencegahan harusmemperhatikan 3 faktor tersebut.

“Kita harus melakukan kegiatan ini bersama-sama untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Selain itu dibutuhkan komitmen diantara pimpinan, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola, pemberian punishment and reward yang transparan, adil, dan konsisten,” ujarnya.  (Purwanto).

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *