PESAWARAN – MARITIM :
Gerai Pengukuran Kapal, Penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, selain untuk kelengkapan ijin berlayar, juga bermanfaat bagi pemilik kapal memperoleh kredit perbankan dalam upaya memperluas usahanya, di bidang pelayaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Andi Hartono, pada Pembukaan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional di bawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional,
di bawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional yang digelar di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (10/3).
Gerai ini lanjutnya, merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal berukuran di bawah GT 7.
Melalui Kantor KSOP Kelas I Panjang dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di provinsi Lampung
Dikatakan, bagi kapal dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Andi mengungkapkan, Gerai Pengukuran Kapal, Penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas I Panjang dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di provinsi Lampung.
Pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Wilayah Kabupaten Pesawaran ini, menurut Andi, dilaksanakan secara resmi selama 3 hari, yakni tanggal 10 hingga 12 Maret 2020 mendatang. Namun demikian, kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal di bawah GT 7 tetap akan dilaksanakan secara terus menerus.
“Bagi para pemilik kapal yang belum sempat mendaftarkan kapalnya pada kesempatan ini, dapat menghubungi Kantor KSOP Kelas I Panjang setiap saat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Andi menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di Provinsi Lampung dengan mengerahkan sebanyak 20 (dua puluh) orang tenaga ahli ukur.
“Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya sepeser pun. Oleh karena itu, saya harap para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” kata Andi.
Andi menyatakan, pihaknya selalu menjalin hubungan baik dan meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, seperti Danlanal dan Ditpolairud Polda Lampung dalam melaksanakan seluruh kegiatan dalam upaya mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait merupakan unsur penting dalam mewujudkan terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran,” tegas Andi.
Untuk itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini, Andi mengungkapkan, pihaknya melibatkan berbagai instansi, antara lain Danlanal Provinsi Lampung, Ditpolairud Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Dinas Perikanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, perangkat desa setempat serta stakeholder terkait.
Sebagai informasi, kegiatan ini dibuka oleh Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Dalam sambutan pembukaannya, Dendi menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KSOP Kelas I Panjang yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Selain itu, Dendi juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi secara aktif dengan mendaftarkan kapal-kapalnya di Gerai tersebut. (Rabiatun)