PADA Jum’at (31/03/2017) lalu, petugas Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai,Bali, berhasil menggagalkan upaya peyelundupan 20.650 ekor benih lobster yang akan dibawa penumpang tujuan Singapura. Benih-benih lobster tersebut dikemas dalam kantong-kantong ukuran kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas. Saat memasuki pintu X-Ray pertama Bandara Ngurah Rai, petugas mencurigai “benda aneh” dalam tas seorang penumpang. Petugas brmaksud menggeledah isi tas tersebut. Namun pemilik tas langsung melarikan diri, dengan pura-pura akan meneria telepon.
Terkaitke jadian tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Denpasar segera memutuskan menebar 20.650 benih lobster hasil sitaan di Bandara Ngurah Rai senlai sekitar Rp 2 miliar itu, di Pantai Ketewel, Gianyar, Bali, pada Sabtu (1/4/2017).
“Benih lobster ini rencananya akan diterbangkan ke Singapura” ungkap Habrin Yake kepala BKIPM Denpasar.
Dijelaskan pula, benih-benih lobster itu dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Lombok, dan beberapa daerah di Kawasan Timur Indonesia. Penyitaan benih-benih lobster tersebut karena melanggar Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Republik Indonesia. Salah satu poin yang diatur Permen itu adalah larangan menangkap dan memperjualbelikan benih lobster, lobster bertelur dan lobster berukuran di bawah 200 gram. Pungkas Habrin: “Yang diamankan ini berkategori benih, yang jelas bertentangan dengan Permen 56/2016“. ***ERICK A.M.