Tangani Pandemi Covod-19, Pemerintah Terbitkan Perpu Kebijakan Keuangan Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konprensi pers daring, tentang stimulus ekonomi dalam menangani Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konprensi pers daring, tentang stimulus ekonomi dalam menangani Covid-19.

JAKARTA – MARITIM : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, penyebaran Covid-19 dampaknya sangat kompleks, selain kesehatan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional. Karenanya, penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif.

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, Menteri Airlangga dalam konprensi pers secara daring tentang stimulus ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19, Rabu (1/4) mengatakan,
pada 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk peraturan perundang-undangan. Tiga bentuk peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menko Airlangga menjelaskan, PERPPU 1/2020 tersebut secara umum mengatur dua hal, yaitu Kebijakan Keuangan Negara (APBN) dan Kebijakan di Sektor Keuangan, sebagai gambaran Kebijakan Keuangan Negara, Penganggaran dan Pembiayaan masing-masing Pelebaran Batasan defisit anggaran, Penyesuaian besaran mandatory spending Pergeseran dan Pengeluaran Anggaran; d) Penggunaan SAL (Sisa Anggaran Lebih); e) Kebijakan keuangan daerah; f) Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik Covid-19.

Selanjutnya kata Menteri Airlangga, kebijakan Keuangan Daerah: kewenangan Pemda untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Kebijakan Perpajakan berupa penurunan Tarif PPh Badan; penurunan Tarif PPh Badan Go Publik; Pemajakan atas Transaksi Elektronik; Perpanjangan waktu administrasi perpajakan dan Fasilitas Kepabeanan.

Dikatakan, pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional Pemerintah melaksanakan melalui penyertaan Modal Negara, penempatan Investasi Pemerintah, atau Penjaminan. Biaya yang  dikeluarkan untuk program ini, bukan merupakan kerugian negara.

Sedangkan Kebijakan di Sektor Keuangan lanjutnya, stabilitas sistem keuangan; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh BI;Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh LPS; Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh OJK;Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah.

Kemudian, tambah Airlangga, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan, telah ditetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp405,1 Triliun. Prioritas ke-1 untuk Kesehatan sebesar Rp75 Triliun, terutama untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan. Prioritas ke-2 untuk Social Safety Net akan diperluas sebesar Rp 110 Triliun. Prioritas ke-3 adalah Dukungan kepada Industri senilai Rp70,1 Triliun (Pajak, Bea Masuk, KUR). Prioritas ke-4 adalah dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 Triliun.

Dijelaskan, prioritas pertama terkait Kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 Triliun masing-masing Rp65,8 T digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, seperti Alat Kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid test, Reagen Sarana Prasarana kesehatan dan dukungan SDM. Sisanya Rp5,9 T untuk Insentif: Tenaga Medis Pusat Rp1,3 T dan Tenaga Medis Daerah Rp4,6 T.  (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *