Potong Gaji Sembilan Bulan dan THR, Pegawai OJK Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

JAKARTA – MARITIM : Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” bersedia dan bersepakat menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan, mulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Read More

Informasi dari OJK, program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah). Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi virus Corona.

Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp.740.515.711,-. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *