Perkuat Hilirisasi dan Menjaga Integritas Pasar, Ketua Mahkamah Agung Mengambil Sumpah Sarjito Sebagai Pengawas BMKS

Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah Sarjito sabagai pengawas BMKS OJK.(Foto Humas OJK)

JAKARTA-MARITIM : Untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional. Menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang tanggungjawab pengawasannya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More

Untuk melengkapi tanggung jawab tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, periode 2026-2031, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu 9 September 2026.

Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 31 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya , telah ditetspkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 sebagai tindak lànjut dari proses uji kelsysksn dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito akan resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amnat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentNg Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleg Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Undang-Undang P2SK telah memperluas tugas OJK , dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan keguatan BMKS

Sesuai Undang-Undang dimaksud, BMKS meruoakan sistem pasar yang terorganisir untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditaa strategis, termasuk derivatif.

Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan bahwa tugas KE BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa miner dan komoditas strategis tersebut.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (Rsbiatun)

Related posts