JAKARTA – MARITIM : Kalangan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) mengapresiasi sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memulangkan 101 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke daerah asalnya. Pemulangan CPMI itu terkait dengan meluasnya pandemi Covid-19 ke berbagai negara, termasuk negara penempatan PMI.
“Kami mendukung dan mengapresiasi bu Ida Fauziah yang begitu cepat mengambil kebijakan memulangkan CPMI ini ke daerah asalnya, termasuk dengan biaya pemulangannya,” kata Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo saat diminta konfirmasinya mengenai pemulangan CPMI itu, Sabtu (18/4).
Ida Fauziyah secara simbolis melepas kepulangan 101 Calon Pekerja Migran (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri akaibat menyebarnya Covid-19 ke berbagai negara. Pemulangan 101 CPMI dari total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut sebagai bentuk respon cepat Kemnaker atas permintaan CPMI melalui video agar segera dipulangkan ke kampung halaman. Pemulangan dilakukan Menteri Ketenagakerjaan di halaman kantor PT Sentosa Karya Aditama, Bekasi.
“Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI, ” kata Menaker Ida Fauziyah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT SKA, perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), di kota Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (17/4/2020).
Langkah penghentian sementara penempatan PMI ini, kata Menaker, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.
Menaker menambahkan, penghentian penempatan PMI berakhir bila kondisi nasional dan di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah virus corona (Covid-19).
“Jadi, saat ini belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri seperti ke Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita himbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo,” pintanya.
Pemulangan 101 CPMI itu, kata Ida, dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan kendaraan yang disediakan. Pihaknya juga telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya.
Tegap Harjatmo mengatakan, pemulangan 191 CPMI itu terjadi setelah Himsataki memfasilitasi kalangan pengusaha (P3MI) dengan pemerintah agar ada solusi terbaik bagi CPMI dan pengusaha. Meski demikian, ia berharap pemerintah segera membuka kembali penempatan ke luar negeri setelah wabah corona mereda di dalam dan negara tujuan.
“Kami memfasilitasi kalangan pengusaha penempatan pekerja migran dengan CPMI, termasuk dengan pemerintah. Namun yang terpenting, pemerintah segera membuka penempatan setelah virus corona ini mereda,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Direktur Utama PT Sentosa Karya Aditama (SKA) Teguh Riyanto. Ia menyebutkan, pemulangan CPMI ke daerah asalnya membuat mereka bisa berkumpul dengan keluarganya.
“Saya berterimakasih kepada Himsataki yang telah memfasilitasi pemulangan ini dengan pemerintah, pengusaha dan CPMI. Kami juga berharap pemerintah segera membuka penempatan setelah kondisinya memungkinkan. Sebab di antara CPMI itu sudah ada yang memiliki sertifikat PAP dan visa kerja. Saat ini pun beberapa negara di Asia Pasifik siap menerima CPMI dengan mengikuti protokol WHO, yaitu di karantina selama 14 hari begitu tiba di negara penempatan,” kata Riyanto.
Ia mengatakan, biaya pemulangan seluruh TKI itu gratis. Bahkan mereka juga diberikan uang saku sebesar Rp 300.000 per CPMI dan bisnya ber AC dengan tempat duduk sesuai protokol jaga jarak. CPMI yang dipulangkan dengan bis adalah tujuan Jawa Barat dan Lampung.
“Bagi CPMI asal Nusa Tenggara Barat, mereka dipulangkan menggunakan pesawat terbang,” kata Riyanto.
Asuransi
Terkait kegagalan penempatan CPMI akibat virus corona itu, Himsataki meminta ketegasan penyelenggara jaminan sosial untuk memberikan tambahan perlindungan kepada CPMI. Saat ini, kata Tegap, kebijakan perlindungan PMI ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun pelaksanaan Permen tersebut belum optimal karena skema jaminan perlindungan bagi CPMI yang gagal berangkat akibat bencana nasional tidak dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya musibah ini, dampak dan beban bagi kalangan pengusaha penempatan PMI dan CPMI sangat terasa. Beberapa risiko seperti resiko gagal ditempatkan, resiko sakit bukan akibat kecelakaan kerja dan resiko pemulangan PMI Bermasalah tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tegap
Ketua Dewan Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengemukakan, pihaknya berupaya akan menfasilitasi P3MI lainnya yang memiliki CPMI dan akan dipulangkan ke daerahnya. “Semua ini demi perlindungan pada CPMI,” tandas Hasan Bajamal.
(Purwanto).