Jakarta, Maritim
Kementerian Ketenagakerjaan segera memberlakukan sistim parkir berbayar. Uji coba parkir berbayar akan dilaksanakan mulai Senin, 10 April 2017 selama tiga bulan ke depan. Untuk sepeda motor dikenakan tarif flat Rp 1.000 sekali masuk, sedang untuk mobil tarif parkir dikenakan Rp 2.000 per jam.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan parkir kendaraan bermotor agar areal parkir dapat tertata baik, aman dan kondusif, mengingat semakin padatnya kendaraan yang parkir di lingkungan kantor Kemnaker,” kata Kepala Biro Umum Kemnaker Sumarno yang dihubungi wartawan Kamis (6/4).
Dikatakan, jumlah kendaraan yang parkir di kantor Kemnaker saat ini telah melebihi kapasitas. Setiap hari kerja mobil yang parkir mencapai 600 – 700 mobil, padahal kapasitas parkir hanya untuk 450 kendaraan. Kondisi itu diperparah dengan diinapkannya puluhan mobil di areal parkir sampai berbulan-bulan.
Data yang dihimpun Biro Umum, sebanyak 60 mobil diinapkan di halaman kantor Kemnaker maupun gedung parkir berlantai 8. Setelah diberi teguran, kini tinggal 23 kendaraan yang belum dipindahkan. Selain itu, kata Sumarno, banyak karyawan dari kantor – kantor lain di sekitar kawasan Kuningan memarkir kendaraannya di lahan parkir Kemnaker.
Diharapkan, dengan diterapkannya parkir berbayar ini akan mengurangi kepadatan parkir, sebab orang yang datang ke Kemnaker dengan keperluan tertentu tidak akan berlama-lama parkir.
Kendaraan yang digratiskan parkir hanya kendaraan pejabat eselon I dan II dengan plat dinas. “Jika pejabat tersebut menggunakan mobil pribadi, maka harus bayar parkir,” tandas Sumarno.
Ditambahkan, pelaksanaan sistem parkir berbayar ini akan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga. Tidak dijelaskan bentuk kerjasama dengan pihak Kemnaker tersebut. Tapi yang jelas, dana dari hasil parkir kendaraan itu akan disetor ke kas negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Namun, kebijakan sistem parkir berbayar ini masih simpang siur di kalangan pegawai Kemnaker, terutama mereka yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi. Di loket pembayaran parkir sebelum gerbang keluar, terdapat tulisan “pegawai Kemnaker gratis dengan menunjukkan nametag”. Tapi parkir gratis hanya diberikan kepada pejabat eselon I dan II yang menggunakan mobil dinas.
Dengan adanya parkir berbayar, PNS di lingkungan Kemnaker merasa resah karena kebijakan tersebut dinilai memberatkan. Keberatan itu di antaranya sudah disampaikan melalui pesan singkat (SMS) ke DPR. Bahkan, rencananya mereka akan menggelar demo sebagai protes diterapkannya parkir berbayar tersebut.
“Ini kebijakan tidak populis. Kami akan melakukan protes,” ketus beberapa pegawai dengan nada meninggi.
Sebelumnya, setiap kendaraan yang parkir di kantor Kemnaker diberikan karcis oleh Satpam di pintu masuk. Saat keluar dan mengembalikan karcis tadi ke Satpam, banyak pengemudi yang memberikan tip secara sukarela dengan jumlah bervariasi.
Kemudian, saat dibuatkan pintu elektronik di gerbang masuk, mobil bisa masuk setelah pengemudi menekan tombol untuk mendapatkan tiket. Saat keluar, tiket dikembalikan ke Satpam tanpa membayar parkir secara resmi, tapi banyak juga yang memberikan tip sekedarnya.**Purwanto.