OJK Keluarkan Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19

JAKARTA – MARITIM : Untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan.Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan, setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

OJK sangat berharap penanganan Covid–19,dapat segera mewujudkan aktivitas “the new normal” dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas, dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan. Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan, terdiri dari Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah, Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19), Kredit / pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

Dikatakan, perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Juga Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.
Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

Selain itu lanjutnya, juga penyesuaian implementasi beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode
Relaksasi seperti kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.
Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi. Dan kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *