SITUBONDO – MARITIM : Guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, serta untuk memastikan seluruh penumpang yang diangkut kapal reguluer KMP. Satya Kencana dalam keadaan sehat. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menurunkan dua unit Kapal Negara, yakni KN. Masalembo dari Distrik Navigasi Kelas I Surabaya dan KN. Grantin P-211 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Perak, untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Jangkar Situbondo, Kamis (28/5).
Namun hingga kapal reguluer KMP. Satya Kencana diberangkatkan pukul 12.00 WIB, banyak penumpang yang tidak dapat terangkut kapal reguler dengan rute Pelabuhan Jangkar ke Pulau Sapudi dan Kalianget, Sumenep, Madura. Mengingat adanya pembatasan penumpang hanya 50 persen, dari kapasitas kapal. Ini sehubungan dengan penerapan aturan physical distancing, sesuai protokol penanganan Covid-19.
Untuk itu atas permintaan Pemerintah Daerah setempat, penumpang yang tidak tertampung di kapal reguler diangkut oleh kedua kapal negara milik Ditjen Perhubungan Laut yang tengah bertugas di Pelabuhan Situbondo, KN. Masalembo dan KN. Grantin.
Adapun jumlah penumpang yang diangkut kapal reguler sebanyak 129 orang atau 50 persen dari kapasitas kapal dan sisa penumpang sekitar 50 orang diangkut menggunakan KN. Masalembo dan KN. Grantin secara gratis, hanya dengan menunjukkan kartu identitas diri (KTP).
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan Capt. Miftahul Hadi menegaskan, pengangkutan penumpang dengan kapal Ditjen Hubla dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan, sebagaimana yang diterapkan di kapal reguler. “Begitupun para awak kapal dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan tetap menjaga jarak aman,” tutur Miftahul Hadi
Dikatakan, pihaknya bersama instansi terkait di pelabuhan berkomitmen melayani masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan pelayaran. “Setiap calon penumpang kapal akan dilakukan pemeriksaan medis baik oleh UPT Puskesmas maupun pihak KKP Probolinggo di Panarukan, kemudian calon penumpang yang dinyatakan sehat akan diberikan surat keterangan sehat yang berlaku selama tujuh hari,” tandasnya.
Hal tersebut lanjutnya, sekaligus membuktikan bahwa Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kelancaran transportasi laut sekaligus wujud koordinasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di masa pandemi Covid-19.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terlebih di masa-masa Pandemi Covid-19 ini, untuk senantiasa memberikan kemudahan, bantuan serta pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Capt. Miftahul. (Rabiatun)