KPI Desak Pemegang Sertifikat Pelaut Palsu Diumumkan ke Publik

JAKARTA, MARITIM – Menanggapi terungkapnya aksi pemalsuan sertifikat pelaut palsu yang jumlahnya lebih dari 5 ribu sertifikat, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak agar pemegang sertifikat “abal-abal” tersebut  diumumkan kepada publik karena ini menyangkut keselamatan berlayar.

“Segera ungkap ke publik siapa saja Pelaut yang menggunakan sertifikasi kompetensi abal-abal itu. Hal ini untuk menjadikannya efek jera baik terhadap Pelaut itu sendiri maupun perusahaan pelayaran yang mempekerjakannya,” ujar Presiden KPI Mathias Tambing, melalui keterangan pers-nya, pada Jumat (26/6/2020).

Dia mengatakan, KPI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap praktik jual beli serifikasi kompetensi Pelaut, dan berharap dapat segera mengumumkannya kepada publik kemana saja peredaran sertfikasi aspal tersebut.

Pasalnya, imbuhnya, selama ini citra pelaut tercoreng dengan maraknya oknum-oknum yang memperjualbelikan dokumen sertifikat kompetensi Pelaut berkategori abal-abal itu.

Belum lagi, masih ada perusahaan pengawakan kapal yang juga menerima penyaluran para pelaut yang mengantongi sertifikasi kompetensi aspal tersebut.

“Praktik seperti ini sudah keterlaluan dan kami sangat prihatin. Kami ingatkan semua yang terlibat praktik seperti itu segeralah bertaubat,” ujar Mathias Tambing.

KPI, kata dia, mendesak agar semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikasi pelaut dan yang merekrunya untuk bekerja di kapal, dapat ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Disisi lain, Mathias mengingatkan agar Pelaut tidak tergiur jalan pintas untuk bisa bekerja di kapal namun hanya dengan gaji/upah dibawah standar.

“Dengan mengungkapkannya kepada publik siapa-siapa saja pemegang sertifikat kompetensi pelaut abal-abal itu diharapkan dapat menjadikan evaluasi para perusahaan rektrutment pelaut maupun perusahaan pelayaran yang selama ini menggunakan Pelaut seperti itu,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pemalsu Sertifikat Pelaut ini telah beroperasi selama 3 tahun dari sejak 2018 hingga April 2020. 11 pelaku berinisial DT, IJ, JA, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RAS dan RA. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Utara, Riau dan Bogor.

“Sertifikat yang dipalsukan sejumlah 5.041 lembar, dengan meraup keuntungan Rp 20 miliar,” ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Menurut Kapolda, modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan. (Hbb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *