JAKARTA – MARITIM : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung percepatan reformasi perizinan yang telah dan sedang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di antaranya mempercepat penerbitan perizinan tangkap bagi kapal ikan di atas 30 gross tonnage (GT) dari biasanya 14 hari menjadi hanya satu jam.
Pasalnya, upaya itu terbukti meningkatkan produktivitas dan kinerja ekspor perikanan nasional. Sehingga sektor kelautan dan perikanan (KP) berhasil menjadi salah satu ujung tombak pemulihan ekonomi nasional di tengah pendemi Covid-19.
Di samping itu, meskipun diwarnai pendemi Covid-19, capaian KKP pada semester I/2020 juga mendapatkan apresiasi positif dari Kadin Indonesia. Beberapa indikator menjadi catatan penting dari dunia usaha untuk kinerja pemerintah di sektor KP.
“Sinergi program pemerintah dan dunia usaha selama ini sangat baik. Pemerintah cukup terbuka dengan usulan-usulan dari pelaku usaha. Bahkan, mau mendengar suara nelayan dan mau mengkoordinir berbagai kepentingan di sektor KP,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, di Jakarta, baru-baru ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, volume ekspor perikanan pada Januari-Maret 2020 mencapai 295.130 ton atau naik 10,96% dari periode sama 2019. Dengan nilai ekspor US$1,24 miliar atau meningkat 9,82% dari periode sama 2019. Khusus April 2020, volume ekspor perikanan sebesar 119.650 ton atau meningkat 29,84% dari April 2019. Nilai ekspornya sebesar US$438,02 juta.
Pada triwulan 1/2020, udang mendominasi ekspor US$466,24 juta (37,56%), tuna-tongkol-cakalang (TTC) US$176,63 juta (14,23%), cumi-sotong-gurita (CSG) US$131,94 juta (10,63%), rajungan-kepiting (RK) US$105,32 juta (8,48%) dan rumput laut US$53,75 juta (4,33%).
Meningkatnya produktivitas perikanan dan peningkatan ekspor itu merupakan andil dari adanya dukungan regulasi. Kadin menilai KKP berhasil melakukan gebrakan melalui reformasi perizinan dengan efektifnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) berbasis daring (online). Sistem yang dikelola Ditjen Perikanan Tangkap itu mampu memangkas pengurus izin dari 14 hari menjadi satu jam saja.
“Banyak rekan dari pelaku usaha juga nelayan sangat terbantu dengan Silat ini. Permohonan izin kapal perikanan di atas 30 GT dapat dengan mudah didapatkan. Sehingga tidak ada hambatan untuk melaut,” kata Yugi.
Dijelaskan, dari data ekspor tersebut juga tampak bahwa ekspor dari komoditas perikanan budidaya sangatlah menjanjikan. Dalam perikanan budidaya, pemerintah memang cukup jeli membangun kerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan observasi dan eksploitasi budidaya yang potensinya demikian besar. Sehingga menjadi salah satu program prioritas.
Perikanan budidaya topang ekspor
“Selain perikanan tangkap, perikanan budidaya juga sangat menjanjikan untuk menopang kinerja ekspor. Udang, tuna, tongkol, cakalang, cumi sotong, gurita, rajungan, kepiting dan rumput laut, adalah komoditas yang ideal. Budidaya bagus untuk penciptaan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup petambak dan menjaga kelestarian,” ungkap Yugi.
Maka dari itu Kadin berharap, sektor KP dapat menjadi ujung tombak perekonomian nasional dalam masa pemulihan usai Covid-19.
“Selama berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB), aktivitas produksi perikanan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan ekspornya cukup baik,” ujar Yugi.
Hanya saja ke depan, sektor KP sangat membutuhkan pemulihan jaringan logistik untuk penyerapan hasil produksi yang lebih cepat dan menekan biaya logistik yang masih relatif tinggi.
Senada dengan itu, Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman, mengapresiasi kebijakan dan inovasi yang dilakukan KKP di bawah nakhoda Menteri KP Edhy Prabowo.
Menurut Makmur, KKP telah sukses melakukan penyederhanaan perizinan. Sehingga memudahkan para nelayan Aceh yang sebelumnya terkendala.
“Dulu perizinan sulit, tapi sekarang tidak lagi,” kata dia.
Dewan Kehormatan Kadin Nusa Tenggara Barat (NTB), Herry Prihatin, juga mengungkapkan komunikasi dan sinergi yang terjalin antara KKP dan Kadin daerah turut menjadi andil dalam memajukan usaha di sektor perikanan. Utamanya terkait budidaya dan tangkap, juga polemik bibit lobster.
“Dengan terbitnya aturan Menteri KP (Permen KP No 12 tahun 2020) yang membolehkan bibit lobster untuk dibudidayakan dan diekspor kembali hal ini menjadi titik tolak bangkitnya usaha bagi pembudidayaan dan nelayan, seperti oase di tengah situasi sulit seperti saat pendemi Covid-19 sekarang ini,” kata Herry.
Sebelumnya, Menteri KP, Edhy Prabowo, menjamin waktu untuk mengurus izin kapal 30 GT ke atas hanya butuh waktu satu jam dari biasanya 14 hari.
KKP mengakui, perizinan kapal sering dikeluhkan nelayan dan pelaku usaha. Namun dengan inovasi teknologi masalah perizinan tersebut bisa dibuat lebih mudah dan sederhana. Bahkan, KKP tengah berupaya agar proses berlayar bagi kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya.
Kemudahan dan kecepatan perizinan dijalankan berbarengan dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.
“Ini karena kami ingin menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara,” ujar dia.
Pelaku usaha dukung ekspor BL
Sementara pelaku usaha menilai langkah pemerintah membuka keran ekspor benih lobster (BL) dapat menghidupkan kesejahteraan nelayan. Bahkan, pihak Kadin Indonesia juga meminta agar wilayah Aceh dan NTB dapat membuka keran ekspor BL.
“Aceh dan NTB juga minta lobster di buka. Semua agar dapat kesempatan yang sama. Kami kajian sudah beberapa kali, dan saya rasa sah saja untuk ekspor benih lobster, kan ada restocking berapa persen ke laut lagi. Apalagi, presiden minta budidaya digalakkan,” ujar Yugi. (Muhammad Raya)