JAKARTA–MARITIM : Digitalisasi Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah keniscayaan, yang harus dikuasai oleh para pelaku bisnis. Bila tidak, maka pelaku bisnis dan produsen UKM akan ditinggal oleh konsumen.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, dalam webinar yang diselenggarakan Urbancity.id bertajuk “Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal” yang menampilkan pembicara Ahmad Zabadi dari Kemenkop UKM, Ryan Kiryanto Kepala Ekonomi Bank BNI, dan Andreas Agung Bawono Pakar Digital Marketing,Jumat (10/7).
Selain penekanan tentang penguasaan bisnis secara digital, Ahmad Zabadi juga mengimbau, kepada pihak perbankan dan masyarakat yang terkait, agar tidak melakukan kerjasama berupa pembiayaan, dengan koperasi yang tidak memiliki sertifikat dan nomor induk dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena tanpa memiliki sertifikat, dipastikan bahwa lembaga dimaksud, statusnya legal.
Bicara tentang UKM/UMKM, ia mengaku, sejak mewabah virus Corona awal tahun 2020, banyak pelaku UKM/UMKM bisnisnya terdampak covid-19. Sehingga untuk bertahan, para pelaku bisnis dan produsen UMKM harus kreatif memanfaatkan perangkat digital, sesuai perubahan gaya hidup konsumen, untuk memasarkan produknya.
“Dengan ada pandemin covid-19, dan penerapan protokol kesehatan, diantaranya PSBB, masyarakatpun merubah perilaku gaya hidupnya. Konsumen lebih banyak di rumah, dan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui perangkat digital,”tutur Ahmad Zabadi.
Perubahan perilaku ini lanjut Ahmad Zabadi, menjadi peluang bagi pelaku bisnis UMKM, utamanya yang sudah terhubung dengan ekosistem digital. Maksudnya, dengan kondisi yang pandemi covid-19, pelaku bisnis UKM/UMKM bisa bertahan ditengah paparan virus Corona.
Namun disayangkan kata Ahmad Zabadi, peluang yang ada ini belum dimanfaatkan secara optimal. Tercatat dari 64 ribu pelaku bisnis UMKM baru 13 persen yang terhubung dengan ekosistem digital. Persoalannya, produk yang ditawarkan umumnya barang impor. Ini tidak menguntungkan perekonomian Indonesia, karena permintaan akan barang produk lokal turun begitu juga produknya.
Padahal sesuai PP No.24 tahun 2018, menurut Ahmad Zabadi, pelaku UMKM diharapkan bukan hanya sekedar bisa berjualan di marketplace. Namun lebih dari itu, bisa bertahan dan memiliki transaksi yang berkelanjutan di pasar.
Berdasarkan data dari perusahaan-perusahaan e-commerce, faktornya UMKM tidak bisa berjualan di marketplace, selain kurang produktif juga tidak memiliki ekosistem digital. Artinya, produk tidak tersedia sesuai kebutuhan pasar, dan antara penjual dan pembeli sulit berkomunikasi.
Untuk kesemuanya itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, selalu mendorong para pelaku UKM untuk bergabung dibeberapa program yang dibuat, seperti memberi pelatihan serta berbagai pendampingan kepada UKM/UMKM, agar siap berdigitalisasi. “Digitalisasi harus, dan tidak bisa ditawar hanya dengan alasan gaptek,”tutup Ahmad Zabadi.(Rabiatun)