JAKARTA – MARITIM : Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 15-16 Juli 2020, memutuskan menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00 persen, suku bunga Deposit Facility 25 bps menjadi 3,25 persen dan suku bunga Landing Facility 25 bps menjadi 4,75 persen. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan pers, Kamis (16/7) menjelaskan, putusan ini diambil dengan pertimbangan kontraksi perekonomian global berlanjut dan pemulihan ekononi dunia akan lebih lama dari prakiraan sebelumnya. Ini terlihat dari pandemi Covid-19, yang kembali meningkat dibeberapa negara, diantaranya Amerika Serikat (AS), Brazil dan India, sangat mempengaruhi perkembangan ini. Selain itu, mobilitas pelaku ekonomi yang belum kembali normal sejalan penerapan protokol kesehatan turut menahan aktivitas ekonomi.
Perkembangan ini menyebabkan efektivitas berbagai stimulus kebijakan yang ditempuh dalam mendorong pemulihan ekonomi di banyak negara maju dan negara berkembang termasuk Tiongkok menjadi terbatas.
Dikatakan, sejumlah indikator ekonomi global menunjukkan permintaan yang lebih lemah, ekspektasi pelaku ekonomi yang masih rendah, serta permintaan ekspor yang tertahan sampai Juni 2020. Sejalan dengan permintaan global yang lebih lemah tersebut, volume perdagangan dan harga komoditas dunia juga lebih rendah dari perkiraan semula dan menurunkan tekanan inflasi global.
“Lambatnya pemulihan ekonomi dunia,serta kembali meningkatnya tensi geopolitik AS-Tiongkok menaikkan ketidakpastian pasar keuangan global,” tutur Perry, seraya menambahkan, perkembangan ini akhirnya menahan berlanjutnya aliran modal ke negara berkembang dan kembali menekan nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Lebih jauh ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2020, diperkirakan mengalami kontraksi dengan level terendah tercatat pada Mei 2020. Perkembangan ini dipengaruhi oleh kontraksi ekonomi domestik pada April-Mei 2020. Ini sejalan dengan dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 yang mengurangi aktivitas ekonomi.
Dikatakan, perkembangan terkini Juni 2020 menunjukkan, perekonomian mulai membaik seiring relaksasi PSBB. Meskipun, belum kembali kepada level sebelum pandemi COVID-19. Beberapa indikator dini permintaan domestik menunjukkan perkembangan positif ini seperti tercermin pada penjualan ritel, Purchasing Manager Index, ekspektasi konsumen, dan berbagai indikator domestik lain, yang mulai meningkat. Kinerja ekspor Juni 2020 pada beberapa komoditas seperti besi dan baja juga membaik seiring peningkatan permintaan dari Tiongkok untuk proyek infrastruktur.
Kedepan lanjutnya, akselerasi pemulihan ekonomi domestik diharapkan dapat membaik dengan kecepatan penyerapan stimulus fiskal, keberhasilan restrukturisasi kredit dan korporasi, pemanfaatan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan UMKM, serta efektivitas implementasi protokol kesehatan COVID-19 di era kenormalan baru. Bank Indonesia, melalui bauran kebijakannya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif mendorong pemulihan ekonomi. (Rabiatun)