Konsultasi Publik RPP Sidat, Kakap dan Kerapu

JAKARTA – MARITIM : Untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan sidat, kakap dan kerapu secara optimal dan berkelanjutan serta melestarikan sumber daya ikan, KKP melihat perlu ditetapkan RPP sidat, kakap dan kerapu, sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan dan program yang terintegrasi oleh pemerintah atau otoritas lainnya.

Di sisi lain, pengelolaan perikanan khususnya sidat, kakap dan kerapu di Indonesia perlu strategi tepat dan fokus, agar pemanfaatannya bagi nelayan dan kelestarian serta keberlanjutan. Makanya butuh aturan yang jelas sehingga tujuan pengelolaan perikanan tercapai dan sektor perikanan tangkap dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan sejak 2014 hingga kini Menteri KP telah menerbitkan 11 RPP WPPNRI dan 4 RPP Jenis Ikan. Adapun penyusunan RPP Sidat adalah amanah SDGs, di mana Sidat termasuk dalam kategori katadromus, yaitu jenis ikan memijah di laut. Kemudian bermigrasi ke air tawar sebagai juvenile dan tumbuh berkembang jadi dewasa sebelum bermigrasi kembali ke laut untuk memijah.

“Permintaan ekspor Sidat tinggi dan di pasar global stoknya sedang turun. Menyebabkan Sidat mengalami gejala overfishing, jika tidak dikelola dengan baik, bukan mustahil akan masuk list Appendix II CITES seperti nasib Sidat di Eropa,” kata Zaini, di Jakarta, pekan lalu.

Sementara Kakap Indonesia periode 2006-2013 (FAO dalam Cawthorn, DM & Mariani S 2017) memasok 45% perdagangan di dunia. Sedangkan pada 2018, Indonesia adalah negara penghasil Kerapu terbesar ke 4 di dunia. Berdasarkan UN COMTRADE, ekspor Kakap dan Kerapu Indonesia menempati peringkat ke 6 (nilai) dan peringkat ke 9 (volume). Nilai ekspor Kakap 2018 mencapai Rp201 miliar dan Kerapu sebesar Rp571 miliar.

Hal lain, selain penyumbang devisa negara, perikanan Kakap dan Kerapu 90% dilakukan oleh nelayan-nelayan kecil di Indonesia.

3 model pengelolaan ikan dunia

Pada kesempatan sama, Rokhmin Dahuri, menyampaikan 3 model pengelolaan perikanan dunia, yang dapat dimanfaatkan di Indonesia.

“Pertama, semua pengelolaan dikontrol oleh pemerintah, buat saya ini imposible terjadi di Indonesia. Selain karena luas laut Indonesia yang sangat besar, kebijakan ini juga terlalu post leader. Kedua, community based manajemen, di mana pengelolaan 100% diserahkan ke masyarakat (pengelolaan berbasis masyarakat). Ketiga, co manajemen, perpaduan antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Menurut saya ini yang paling pas diaplikasikan di Indonesia,” urainya.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI), Trian Yunanda, menambahkan ada 7 strategi pengelolaan perikanan Sidat dalam RPP. Yaitu sumber daya perikanan Sidat, lingkungan sumber daya ikan Sidat, teknologi penangkapan Sidat, sosial, ekonomi, tata kelola dan pemangku kepentingan. Sementara strategi pengelolaan Kakap dan Kerapu di RPP meliputi sumber daya ikan Kakap dan Kerapu, sosial ekonomi dan tata kelola Kakap dan Kerapu. (Muhammad Raya)

Related posts