JAKARTA – MARITIM : Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China. Hal ini mengemuka setelah belum lama ini, pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.
“Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, melalui Humas Kadin, di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 september 2020.
Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.
“Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja,” kata Yugi.
Dikatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
“Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor,” katanya.
Lebih jauh Yugi mengungkapkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.
“Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China, katanya.
Diakui, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaikan persoalan ini secara bilateral.
“Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku.” Demikian Yugi.
Sementara KKP melalui pernyataan publik menambahkan, pihaknya telah dapat notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) 18 September 2020. Kemudian BKIPM KKP berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020. Menghentikan sementara pelayanan Health Certificate (HC) dan menerbitkan Internal Suspend ke PT PI dan kini sedang di proses investigasi.
Sejak 2020, GACC telah mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan. Hasilnya, ditemukan 6 sampel terkontaminasi Covid-19, salah satunya ikan beku layur asal Indonesia.
Selanjutnya yang dilarang ekspor hanyalah PT PI. Sedangkan yang lain tetap bisa ekspor seperti biasa. (Muhammad Raya)