JAKARTA-MARITIM : PT PAL Indonesia (Persero) kembali dapat penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2020 dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah diberikan secara daring, di Jakarta, Kamis (8/10).
Penghargaan K3 itu mencapai 20 juta jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung pada 1 November 2013 hingga 31 Oktober 2019. Penghargaan ini bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Menaker menyatakan, penegakan norma K3 menjadi kian penting di saat pandemi Covid-19, karena akan menjaga kelangsungan usaha. Sekaligus menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja.
Dua puluh Juta Tanpa Kecelakaan Kerja bukan berarti dalam perusahaan tersebut tidak mengalami kecelakaan kerja sama sekali. Melainkan pekerja tidak kehilangan 2 hari jam kerja setelah mengalami kecelakaan kerja dan tidak sampai menimbulkan kematian atau fatality. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa berkerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.
Pencapaian tersebut tidaklah mudah mengingat resiko kecelakaan kerja di industri galangan sangat tinggi. Namun dengan implementasi sistem K3 yang baik dan terstruktur yang dilakukan Divisi Keamanan dan K3LH PAL dapat terwujud.
Kepala Divisi Keamanan dan K3LH PT PAL Indonesia (Persero), Kolonel Mar. Bambang Sukarno, mengatakan untuk mewujudkan keselamatan kerja di lingkungan PAL maka dilakukan penyuluhan K3 untuk seluruh pekerja, memberikan pemahaman kepada karyawan dan pekerja agar menumbuhkan rasa pentingnya keselamatan diri. Selain itu, Divisi ini juga memiliki agenda rutin inspeksi untuk pekerja meliputi pemeriksaan peralatan, lingkungan atau individu. Inspeksi rutin tersebut biasanya juga bisa dilakukan secara mendadak.
Terhitung dari 1 November 2018 hingga 31 Oktober 2019, PAL berhasil mencapai 3.054.921 juta jam kerja tanpa kecelakaan. Jumlah tersebut telah melalui proses audit yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah seluruh pekerja dikali jumlah hari kerja dalam satu tahun.
Hal tersebut merupakan keberhasilan dalam penerapan K3 di lingkungan kerja PAL sesuai dengan asas norma K3 yang berlaku. Jika ada satu saja pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja lebih dari 48 jam dalam satu tahun, maka hitungan keselamatan jam kerja harus diulang dari titik nol.
“Sebelumnya, PAL sukses meraih 17.369.219 jam kerja tanpa kecelakaan terhitung sejak 1 November 2013 hingga 31 Oktober 2018. Diberikan pada 29 Maret 2019. PAL sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 telah mengakumulasikan 20.424.140 jam kerja tanpa kecelakaan kerja,” ujar Bambang.
Departemen K3LH PAL setiap tahun membuat data statistik kecelakaan kerja dan direkap setiap bulan dengan tujuan supaya dapat mengontrol berapa kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Pada tahun ini hanya terjadi 4 kali kecelakaan kerja dimana korban dapat kembali bekerja sebelum 48 jam.
Departemen K3LH PAL mengupayakan untuk mempertahankan penghargaan yang telah diterima dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, sering melakukan inspeksi, dan melakukan sertifikasi K3 pada pekerja. Karena sertifikasi tersebut penting. Harapannya budaya K3 terus melekat kepada seluruh pekerja karena K3 merupakan kebutuhan bukan kewajiban. (Muhammad Raya)
Teks foto : Sertifikat Penghargaan Kecelakaan Nihil 20.424.140 Jam Kerja Tanpa Kecelakaan