TERHITUNG sejak 2 Mei 2017, penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dapat diajukan online. Lestari Indah Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) jelaskan, pengajuan permohonan SIUPAL /SIOPSUS online bisa dilakukan setelah Kemhub dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data.
“Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi terkait pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) dari Kemhub dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM” ujarnya lewat keterangan resmi ke pemangku kepentingan dan media, Jumat (28/4/2017).
Dijelaskan, perusahaan pemohon SIUPAL/SIOPSUS bisa mengakses website SIMLALA untuk mengisi formulir dan mengunggah persyaratan. Setelah itu SIMLALA akan terbitkan rekomendasi yang otomatis terkirim ke SPIPISE BKPM. Selanjutya, pemohon mengambil produk SIUPAL/SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP BKPM. Sebelumnya, harus mengurus rekomendasi di Kemhub, kemudian produk rekomendasi itu disertakan sebagai kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL /SIOPSUS ke PTSP BKPM. Kemhub juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan tersebut, dari sebelumnya 14 hari kerja jadi hanya 7 hari kerja, sesuai Permenhub No. 74/2016 pengganti Permenhub No. 93/2013 sebelumya. ***ERICK A.M.