Dampak Pandemi, 17,8 % Perusahaan PHK Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.

BEKASI-MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, pandemi Covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan, termasuk sector ketenagakerjaan. Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker pada 2020 menunjukkan bahwa sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan.

Menurut Menaker, kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut juga didapatkan informasi bahwa meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.

“Alhamdulillah, meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Kita beri applous untuk perusahaan tersebut,” kata Menaker Ida pada pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap I di BBPLK (Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja)_Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan, dampak dari pandemi tersebut 17,8 persen perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya. Namun, Ida tidak merinci jumlah pekejra yang terkena PHK dan dirumahkan.

Pada pembukaan PBK I itu, Menaker menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BBPLK Bekasi dengan 12 perusahaan untuk penempatan peserta pelatihan setel;ah lulus nanti.

Dalam kesempatan itu Dirjen Binalattas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan, pembukaan PBK tahap I ini merupakan salah satu dari rencana 5 tahap pelatihan BBPLK Bekasi di tahun 2021.

Pada 2021 ini, BBPLK Bekasi ditargetkan melatih 2.080 peserta yang dikemas dalam 130 paket. Dua dari 130 paket itu di antaranya berupa program teknisi ahli yang berdurasi 1.200 jam pelatihan, ditambah magang selama 3 bulan di perusahaan. (Purwanto).

Related posts