KANTOR Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur, diminta oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk segera memajang informasi terkait tarif pengurusan surat-surat kapal di loket pelayanan. Ola Mangu Kanisius Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT, Kamis peka lalu di Kupang mengatakan: “Berdasar aturan terkait standar pelayanan bagi pengguna jasa dan azas keterbukaan, maka sebenarnya KSOP wajib memajang informasi tarif berdasarkan jenis pelayaan di loketnya”.
Sebelumnya, Ombudsman telah memantau kondisi layanan publik di KSOP setempat dan temukan sejumlah standar layanan yang belum terpenuhi. Salah satunya transparansi tarif. Kanisius menjelaskan, informasi jenis pelayanan dan tarif secara transparan, jelas, dan akurat sesuai ketentuan, sudah termuat dalam SE Menhub No.31/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kemhub.
“Ketika lakukan pengawasan kami temukan KSOP Kupang belum patuhi SE Menteri tersebut, dan juga belum lakukan pengembangan pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi” ujar Kanisius.
Untuk itu, KSOP sebagai UPT Kemhub diminta segera mematuhi aturan itu dalam rangka perbaikan kualitas layanan publik. Pemajangan tarif, diharap membantu masyarakat tahu biaya pengurusan surat-surat kapal sesuai aturan hingga berpotensi mencegah terjadi pungutan biaya di luar aturan. Ombudsman juga mendapati sejumlah persoalan yang belum dipatuhi KSOP sesuai amanat UUNo.25/2009 tentang Pelayanan Publik, di antaranya KSOP Tenau Kupang belum memiliki standard pelayanan terhadap sebagian besar jenis layanan yang pengurusannya tersebar pada tiga seksi yang semestinya menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Selain itu, belum menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat layanan berupa pernyataan tertulis berisi rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Menurut Kanisus seharusnya Ombudsman dan KSOP segera berkoordinasi guna membahas sejumlah persoalan untuk mengambil langkah perbaikan kualitas layanan publik di instansi tersebut. Awang M Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi KSOP Tenau Kupang mengakui sejumlah persoalan kualitas layanan publik yang teridentifikasi Ombudsman itu masih belum dituntaskan.***ERICK A.M.