JAKARTA–MARITIM : Kegiatan penyelaman, merupakan kegiatan pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air. Untuk itu pelaksanaan kegiatan penyelaman yang aman dan selamat, perlu didukung oleh suatu pembinaan yang salah satunya yaitu melalui legalisasi sertifikat penyelam bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dari instansi teknis Pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal perhubungan Laut Cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad membuka acara FGD ini di hotel Grand Orchardz Rajawali Kemayoran mulai 6 hingga 9 April 2021.
“Penyelenggaraan legitimasi kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/14/DJPL-14 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang mengatur tentang persyaratan Sarana prasarana penyelenggara diklat, kualifikasi instruktur persyaratan peserta, kurikulum silabi, dan klasifikasi penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air yang harus dipenuhi oleh lembaga diklat penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air, calon peserta diklat dan instruktur Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,” jelas Ahmad.
Disebutkan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai telah melaksanakan beberapa Diklat Penyelaman Bidang Salvage dan pekerjaan bawah air untuk peningkatan kemampuan personil pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai unsur pelaksana pengawasan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, untuk itu apabila diperlukan personil tersebut dapat diberdayakan untuk mendukung dalam hal penyelenggaraan Diklat Penyelam Salvage dan pekerjaan bawah air dilakukan oleh BPSDM dan/atau Badan Usaha atau Lembaga Pelatihan yang telah memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
FGD ini merupakan upaya Ditjen Hubla, lanjutnya, dalam melakukan pembinaan terhadap penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air. Ini melalui legalisasi sertifikat penyelam, untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air.
Sehingga diharapkan kata Ahmad, dari kegiatan ini diperoleh saran masukan yang konstruktif dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air, yang aman dan selamat. Agar sesuai standar operasi prosedur keselamatan kerja penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air, karena kegiatan penyelaman memiliki konsekuensi resiko yang sangat tinggi.
Dalam acara FGD ini turut hadir dan ikut membuka acara ini Mayjen TNI Mar (PURN) Buyung Lalana sebagai Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Dirjen Binapenta, SKK Migas, Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), DPP ISUCA, serta DPD (APSPBAI).
“Hasil dari FGD ini juga diharapkan diperoleh formula untuk melakukan legalisasi terhadap lembaga diklat penyelam yang akan menghasilkan penyelam-penyelam untuk dapat menjadi penyelam kerja komersial bidang salvage dan pekerjaan bawah air dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/14/DJPL-14 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,” tutur Ahmad. (Rabiatun)