Menaker Dinilai Lamban Memproses PP Perlindungan ABK di Kapal Asing

Timboel Siregar.

JAKARTA-MARITIM : Pemerintah dinilai lamban menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar menilai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya PP itu lamban membuat aturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tersebut.

“Waduh, kenapa PP-nya belum selesai juga, padahal UU 18 itu dibuat tahun 2017,” kata Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/42021).

Pernyataan Timboel ini lebih ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan yang kinerjanya dinilai buruk karena lamban dalam merumuskan PP sebagai aturan turunan UU PPMI.

Dalam seminar “Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing” yang diselenggarakan Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4), Menaker Ida Fauziyah menyebutkan,.Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing rentan menjadi korban eksploitasi.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

Dari pernyataan Menaker tersebut, Timboel mengatakan, harusnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memprioritaskan perlindungan ABK kita agar tidak rentan menjadi korban eksploitasi. Perlindungan ABK sangat efektif dilakukan melalui UU PPMI, tapi kendalanya hinggi kini PP-nya kini belum juga terbit.

Untuk itu, Timboel mendesak Menaker untuk menjelaskan ke publik apa kendalanya hingga kini PP UU PPMI itu belum keluar. Belum ditandatanganinya PP oleh Presiden, menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam perlindungan ABK.

“Sudah sepantasnya Presiden Jokowi menegur bawahannya atas lambannya penerbitan PP ini,” tegas Timboel.

Menurut Menaker, Peraturan Pemerintah (PP) itu berisi aturan tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Saat ini, rancangan PP itu sudah melalui proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara, untuk ditandatangani Presiden Jokowi. (Purwanto).

Related posts