Organisasi Pekerja Nilai Posko THR Hanya Jadi Proyek Tahunan

Menaker Ida Fauziyah saat meresmikan Posko THR di Gedung Kemnaker.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Peluncuran Posko THR 2021 yang berada di Gedung Kemnaker Jakarta itu diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (19/4).

Selain memantau pembayaran THR kepada para pekerja/buruh di perusahaan, Posko ini juga memberikan pelayanan, konsultasi dan menangani pengaduan terkait pembayaran THR.

Read More

Pembentukan Posko THR ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Semua perusahaan diwajibkan memberikan THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya paling lambat pada H-7 Lebaran.

Di tempat terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, pembentukan Posko THR tidak efektif karena bersifat pasif dan hanya menunggu laporan/pengaduan pekerja. Sehingga kasus pelanggaran THR terus terjadi sepanjang tahun.

“Posko THR hanya jadi proyek rutin tahunan sehingga menjadi pemborosan keuangan negara,” tegas Timboel yang dihubungi wartawanm di Jakarta, Senin (19/4).

Posko THR tingkat pusat ini memberikan pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline). Pengaduan pekerja dilayani di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19

Timboel Siregar.

Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 mulai beroperasi 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja (pukul 08.00 -15.00 WIB).

“Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha (Apindo) yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional. Tim ini memantau Posko THR, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko THR,” jelas Menaker Ida Fauziah ketika membuka Posko THR tersebut.

Menurut Ida, Posko THR 2021 juga dibentuk di semua provinsi dan kabupaten/kota. “Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Bagi pengusaha yang melanggar pelaksanaan THR, Menaker meminta Gubernur dan Bupati/WaliKota untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemborosan anggaran

Terkait soal ini, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, Posko THR yang dibentuk Kemnaker merupakan proyek rutinitas tahunan dan hanya menjadi pemborosan keuangan negara.

“Selama bertahun-tahun, Posko THR yang didirikan Kemnaker dan Disnaker Pemda, tidak efektif karena sifatnya pasif dan hanya menunggu laporan,” kata Timboel.

Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) itu menilai pasif dan rutinnya Posko THR menyebabkan persoalan THR terus terjadi tiap tahun. “Sehingga tujuan pembentukan Posko THR tidak maksimal, bahkan nyaris tidak bermanfaat,” tegasnya.

Ia berharap Posko THR bertindak aktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan perusahaan sudah menganggarkan dana sehingga pada H-7 THR bisa dibayarkan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, perusahaan perlu didorong untuk negosiasi dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Kalau perlu didampingi pengawas ketenagakerjaan sekaligus mengawal pembayaran sesuai termin pembayaran yang disepakati.

Melihat tidak efektifnya Posko THR, Timboel berpendapat sebaiknya Posko THR dihapus. Solusinya, Menaker memerintahkan seluruh pengawas datang ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan anggaran THR untuk para pekerjanya.

Bagi perusahaan yang mampu tapi pura-pura tidak mampu membayar THR, pengawas harus tegas menegakkan hukum dengan menindak perusahaan yang bertindak bohong. Hal ini harus dilakukan setelah pengawas mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya selama setahun berjalan. (Purwanto).

Related posts