JAKARTA-MARITIM: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mulai melaksanakan kewajibannya memberikan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta BPJamsostek dengan nilai total Rp 115, 64 miliar. Secara simbolis pembayaran dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, Rabu (21/4/2021).
Acara di Jakarta itu juga dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring. Pembayaran beasiswa kepada 10.451 siswa/mahasiswa itu akan diselesaikan seluruhnya sebelum Idul Fitri 1442 H.
“Seluruh pembayaran beasiswa akan diselesaikan sebelum Lebaran ini,” tegas Dirut BPJamsostek dalam laporannya kepada Menaker.
Pembayaran beasiswa ini dilakukan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dari PP 82/2019, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT (Jaminan Hari Tua) yang berlaku efektif mulai 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT. Salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta BPJamsostek.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang meninggal dunia, atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Beasiswa diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa adalah belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Dalam kesempatan itu, Menaker bersyukur implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, terlaksana pada bulan Ramadan dan akan diselesaikan seluruhnya sebelum Idul Fitri.
Dijelaskan, Permenaker 5/2021 merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam wawancara secara daring dengan penerima beasiswa di Kaltim, Papua dan Aceh, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang.
“Negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJamsostek yang membantu mewujudkannya,” ujarnya.
Naik 1.350 persen
Dirut BPJamsostek Anggoro mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam proses belajar di sekolah, perguruan tinggi, atau pelatihan,” ujarnya.
Anggoro menambahkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar. Ia berharap pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini akan ditunaikan sesegera mungkin, paling lambat minggu pertama Mei 2021.
Ini sudah menjadi komitmen BPJamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas sehari-hari. (Purwanto).