DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) meminta agar pemerintah provinsi segera menghentikan izin privatisasi lahan di kawasan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Hal tersebut dipicu oleh kenyataan bahwa hampir semua daratan yang berhadapan langsung dengan pantai sudah dimiliki para investor swasta, termsuk yang datang dari ibukota.
“Saat ini, pantai di Kepulauan Karimunjawa sudah banyak yang diprivatisasi oleh pemilik hotel dan resor” ujar Didiek Hardiana, Anggota Komisi B DPRD Jateng pekan lalu.
Ia menjelaskan aturan mengenai sempadan pantai sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 yang mensyaratkan sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi sebagai sempadan pantai dan itu masuk wilayah publik yang tak boleh diprivatisasi. Menurut Didek hampir semua kawasan daratan sepanjang pantai di Kepulauan Karimunjawa saat ini sudah dimiliki oleh para investor.
Ujar Didek: “Dengan kondisi seemiian itu, kita tinggal menunggu waktu menyaksikan para investor mendirikan bangunan, yang ujung-ujungnya mereka akan mengaku sebagai pemilik pantai dan menerapkan aturan larangan melintas bagi masyarakat”.
Bahkan, kata dia, sejumlah bangunan hotel dan resor di Kepulauan Karimunjawa sudah dibangun tembok pembatas agar masyarakat, termasuk wisatawan tak bisa melintas.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, para wisatawan akan menikmati pantai yang mana, padahal yang dijual dari Karimunjawa adalah keindahan alam berupa pantai yang tergolong masih asili” pungkas Didiek Hardiana.***ERICK A.M.