JAKARTA-MARITIM: Di tengah pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun, Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) BPJS Ketenagakerjaan yang akrab disebut BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang cukup baik.
Laporan kinerja BPJamsostek tahun 2020 itu secara resmi diumumkan Senin (31/5) di Jakarta, dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek.
Laporan Keuangan BPJamsostek diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) meliputi JHT(Jaminan Hari Tua), JP(Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian) dinyatakan telah berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Penyampaian hasil audit LK-LPP BPJamsostek kepada publik itu lebih cepat dari yang ditargetkan pada 31 Juli 2021. Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BPJamsostek atas penyampaian laporan keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJamsostek periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” ujar Zuhri.
Hasil audit LK dan LPP tersebut menyatakan aset Dana Jaminan Sosial (DJS), terdiri dari Dana JKK, JKM, JHT dan JP tumbuh hingga 13%. Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan relaksasi iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJamsostek tahun 2020 juga dinilai aman dan sehat.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJamsostek tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY.
“Aset DJS yang dikelola BPJamsostek meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan aset badan (BPJamsostek) sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai penghujung tahun 2020 secara total BPJamsostek mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun”, ujar Anggoro.
Direktur Keuangan BPJamsostek Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, cakupan perlindungan kepesertaan sampai akhir 2020 tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan 30 juta peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun. Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang 2020 cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.
“Semua program DJS yang dikelola BPJamsostek dalam kondisi likuiditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Asep.
Selanjutnya Asep memaparkan, realisasi pendapatan investasi mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% per tahun. Ini lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito bank pemerintah sebesar 3,68% per tahun.
“Hasil pengembangan investasi JHT di BPJamsostek tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%,” tambahnya.
Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJamsostek telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64% dibanding tahun 2019.
Diawasi BPK, OJK dan KPK
Dirut Anggoro menegaskan, pihaknya mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal”, tuturnya.
Dengan berbagai capaian ini, Anggoro yakin perlunya dilakukan peningkatan di berbagai aspek. Seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
Dikatakan, BPJamsostek tahun 2021 dan seterusnya lebih fokus pada inisiatif strategis, seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
Laporan keuangan resmi BPJamsostek dapat diakses melalui .
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada stakeholder, seperti Kemnaker, DJSN dan Kemenkeu, serta pihak lainnya atas dukungannya sehingga kami dapat melewati tahun 2020 dengan baik. Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami selenggarakan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Anggoro. (Purwanto).