JAKARTA, MARITIM : PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.
Corporate Secretary PT. JICT. Raditya Arrya dalam keterangan pers yang diterima tabloidmaritim.com (11/6/2021) mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab. Ia meyakini bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT, demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, pihaknya akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli.
“Kami kecewa bahwa masih ada segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourching yang ditunjuk oleh JICT yang diduga terlibat pungli. Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourching tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi dilingkungan JICT. Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Raditya Arrya.
Lebih lanjut ditegaskan Raditya Arrya, bahwa manajemen akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku. Sebagai operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok fokus JICT adalah memberikan layanan yang cepat, aman dan efisien. Apalagi ditengah situasi pandemi saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha ekspor impor yang dilayani JICT.
“Kami juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi karena dengan demikian harapannya adalah dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang. Kita semua sebagai pelaku usaha dipelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT,” pungkas Raditya Arrya.
Pungutan liar (Pungli) salah satu “momok” bagi truk di pelabuhan Priok kembali mencuat,setelah seorang supir truck mengadukan masalah itu ke Presiden RI, Joko Widodo (10/5/2021) saat berkunjung ke Pelabuhan Priok dan seketika orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengontak ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengatasinya. Esoknya, jajaran Polres setempat langsung beraksi dan berhasil meringkus sejumlah pelaku Pungli. (Hbb)