Industri Telematika Serap Investasi Rp7 Triliun dan 13 Ribu Naker

Direktur Industri Elektonika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodjih A
Direktur Industri Elektonika dan Telematika Kemenperin Achmad Rodjih A

Jakarta, Maritim

Pasca penerapan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) beberapa waktu lalu, kini industri telekomunikasi dan informatika (telematika) nasional tumbuh signifikan, sehingga mampu mendorong teknologi berbasis digital berkembang di tanah air.

“Pasca penerapan kebijakan TKDN itu, perangkat teknologi informasi dan ponsel 4G pada 2016 hingga 2017 telah menghasilkan 23 industri manufaktur, dengan 42 merek produk dan 36 pemilik merek. Di mana dari 36 pemilik merek itu, 30% di antaranya pemilik nasional, yang sisanya dari global. Total investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja (naker) sebanyak 13.000 orang,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Achmad Rodjih A, kepada wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, Jumat (19/5).

Bahkan, menurutnya, Apple juga telah berkomitmen untuk melakukan investasi sebesar US$44 juta. Dengan menyerap sebanyak 400 naker.

“Ke depan, Kemenperin akan melanjutkan kebijakan penerapan TKDN in, terutama untuk berbagai produk lainnya. Sehingga investasi dan penyerapan naker terus tumbuh dan meningkat di dalam negeri,” ungkapnya.

Adapun kebijakan penerapan TKDN untuk produk-produk lain itu, lanjut Rodjih, adalah industri smart card, lampu hemat energi, kabel serap optik dan industri panel surya. Karena industri panel surya memiliki captive market pada PLN, ESDM dan lain-lain. Kabel serat optik memiliki captive market untuk Palapa Ring, smart card memiliki captive market untuk pembuatan e-KTP, perbankan dan lain sebagainya. Sedangkan industri lampu hemat energi memiliki captive market untuk peralatan hemat energi.

Pemerintah, sambung Rodjih, akan memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang mau melakukan. Terutama untuk mendorong pengembangan IET. Seperti bunyi PP No 9 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (tax allowance), yang mencakup 12 bidang usaha sektor IET baik untuk investasi baru maupun perluasan.

Kemudian insentif PMK No 159/PMK.011/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday). Untuk investasi baru dan merupakan industri pionir lingkup IET. Ditambah PMK soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Rodjih menjelaskan, karakteristik IET memiliki teknologi yang cepat berkembang, padat modal dan padat karya.

Saat ini, beberapa merek nasional yang telah memiliki branding kuat untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas, antara lain Polytron, Evercoss, Advan, dan Digicop.

Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

“Regulasi ini tidak hanya menekankan pada TKDN hardware, tapi juga TKDN software dan investasi,” ujarnya.

Data Kemenperin mencatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar USD2,2 miliar, dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel. Menurun jadi USD773,8 juta dengan jumlah 18,4 juta unit pada 2016. Sedangkan untuk jumlah produksi ponsel di dalam negeri sebesar 24,8 juta unit pada 2015, naik jadi 25 juta unit pada 2016. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *