MAKASSAR-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
“Mempekerjakan penyandang disabilitas akan memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,“ ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/8/2021).
Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Dilihat dari rasio penyandang disabilitas yang bekerja secara formal itu, Anwar Sanusi mengakui masih terhitung rendah. Namun dia menekankan, penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak untuk bekerja di dunia industri, tetapi juga merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Sekjen Kemnaker menjelaskan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar Sanusi menegaskan, berdasarkan pasal 53 ayat (1) PP 60/2020, baik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
“Pasal 56 dan pasal 60 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.
Kerjasama kolaboratif Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum mengingatkan isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan. Baik di lingkup pemerintahan, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
“Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, data Dinas Sosial Provinsi Sulsel per Agustus 2021 terdapat 7.690 penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.
Bersama Kemnaker, pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (penyandang disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.
“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi,” kata Andi Sudirman Sulaiman. (Purwanto).