JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak-lanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.
Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh berdasarkan penyesuaian level wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Setelah perubahan pertama, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 juga akan mengalami perubahan kedua berdasarkan penetapan level PPKM terkini di tiap wilayah.
Hal ini dijelaskan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat mengikuti webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah Bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Selasa (2/11/2021).
Anwar Sanusi menyebutkan, substansi dari perubahan Rancangan Permenaker itu antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Kemudian menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah.
“Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi,” katanya.
Selain itu, terdapat penambahan satu Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sekjen Anwar menambahkan, dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat dilanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020. (Purwanto).