Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Meningkat

Menaker

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 yang menunjukkan tren meningkat. Peningkatan tren positif IPK tersebut tergambar dari kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit yang mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan.

“Indikator ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada agenda pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Read More

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.

Dengan mengintegrasikan SDGs ke dalam IPK, kata Ida Fauziyah, maka hasil pengukuran IPK dapat digunakan juga untuk pencapaian SDGs. Kemudian ia merinci peningkatan sembilan indikator utama IPK tersebut.

Pertama, perencanaan tenaga kerja tahun 2019 sebesar 8,17 persen meningkat 8,63 persen pada 2020. Kedua, penduduk dan tenaga kerja pada 2019 sebesar 6,29 persen naik menjadi 6,68 persen. Ketiga, kesempatan kerja dari 10 persen di tahun 2019 menjadi 10,3 persen di 2020.

Keempat, IPK pelatihan dan kompetensi kerja di tahun 2019 sebesar 8,1 persen menjadi 10,26 persen di 2020. Kelima, produktivitas tenaga kerja naik dari 4,33 persen menjadi 5,08 persen. Keenam, hubungan industrial tahun 2019 sebesar 3,52 persen menjadi 3,63 persen di 2020.

Ketujuh, kondisi lingkungan kerja sebesar 3,34 persen di tahun 2019 menjadi 5,24 persen di 2020. Pengupahan dan kesejahteraan pekerja tahun 2019 sebesar 8,88 persen turun menjadi 8,59 persen di 2020, IPK jaminan sosial tenaga kerja sebesar 8,44 persen di tahun 2019 menjadi 9,51 persen di tahun 2020.

“Tujuan pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan UU 13 Tahun 2003 adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” katanya.

Ida Fauziyah kemudian menjelaskan lima tujuan pengukuran IPK. Pertama, mengetahui hasil pembangunan ketenagakerjaan secara keseluruhan maupun program di setiap daerah. Kedua, menyusun peta pembangunan ketenagakerjaan. Ketiga, bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan. Keempat, sebagai dasar pembinaan pembangunan ketenagakerjaan di daerah. Kelima, menjadi dasar pengusulan program pembangunan ketenagakerjaan. (Purwanto).

 

Related posts