JAKARTA,MARITIM: PT.Pelindo Regional 2 Tanjung Priok sebagai salah satu BUMN dalam menjalankan usahanya berpotensi menghadapi masalah hukum perdata, terutama dengan pihak mitra kerja. Guna mengantisipasi dan menghadapi hal itu, maka perusahaan “plat merah” ini melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini (Kamis, 18/11/2021) di Jakarta.
Berita acara MoU itu ditandantangani oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Jakarta Febrie Adriansyah, dan General Manager PT.Pelindo Regional 2 Tg.Priok, Silo Santoso serta Dirut PT. Pelindo Solusi Logistik,Joko Noerhuda.
Dalam keterangan pers usai penandatanganan, General Manager PT.Pelindo Regional 2 Tg.Priok, Silo Santoso mengatakan, sebelumnya juga telah dilaksanakan MoU antara Pelindo dengan Kejati DKI Jakarta dan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp376 M., terhadap aset kerjasama tanah Pelindo di Sunda Kelapa dan Tanjung Priok.
“Kami berterima kasih kepada Tim Kejati DKI Jakarta yang melaksanakan pendampingan hukum kepada kita, sebagai BUMN kepelabuhanan yang memiliki tugas menjaga kelancaran arus barang dari sisi kepelabuhanan. Di mana, masalah-masalah hukum perdata yang menyangkut kewajiban-kewajiban mitra kerja akhirnya dapat diselesaikan,” kata Silo Santoso.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Jakarta Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya membantu pendampingan hukum perdata, baik pencegahan dalam kontrak-kontrak kerjsama Pelindo dengan pihak kedua agar tidak terjadi masalah hukum. Kalau sudah terjadi masalah “dispute hukum” dengan pihak ke dua, maka Kejati akan membantu hingga Pelindo mendaptkan hak-haknya.
Jadi, maksud dan tujuan MoU itu antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penanganan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara. Jangka Waktu MoU adalah selama 2 tahun. (Hbb)