JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menempatkan pekerja Indonesia di perkebunan sawit Malaysia. Pasalnya, MoU (Memorandum of Understanding) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sudah berakhir tahun 2016 dan harus diperbarui kembali.
Sikap Menaker tersebut ditegaskan karena Pemerintah Indonesia ingin menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka kembali penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia.
“MoU sudah habis pada 2016 dan harus diperbaharui. Kita perlu lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi,” ucapnya.
Menaker menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin, di Gedung Kemnaker, Minggu (5/12/2021). Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Ida Fauziyah, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit. Tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Ida menyebut beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan PMI ke Malaysia. Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi PMI di semua sektor.
“Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti. Kami ingin agar perlindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi,” tegasnya. (Purwanto).