JAKARTA-MARITIM: Para pengusaha diminta menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas. Mulai tahun depan, berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis akan diintensifkan, mengingat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU.
Jika nanti masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, Kemnaker akan mengenakan sanksi tegas. Mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Hal ini ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) dengan para pengusaha Jepang yang tergabung dalam Jakarta Japan Club (JJC) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dikatakan, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
Bila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh semua pihak, maka akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia.
Namun Menaker menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. “Hingga kini, baru sekitar 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Menteri Ida.
Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.
“Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama,” ucapnya.
Untuk itu, berbagai berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis struktur dan skala upah, karena perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah baru 23 persen.
Terkait hal ini, Menaker menegaskan, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan struktur dan skala upah, akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga pembekuan kegiatan usaha. (Purwanto).