JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal Binwasnaker dan Keselamatan & Kesejatan Kerja (K3) Haiyani Rumondang.
Dalam upaya memenuhi panggilan KPK tersebut, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 tidak dapat hadir dan diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hery Susanto.
Hery menjelaskan, pemanggilan KPK terhadap Dirjen Binwasnaker dan K3 untuk meminta konfirmasi terkait pemberian sertifikat K3 kepada operator perusahaan yang mengerjakan proyek jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“KPK memanggil Bu Dirjen Haiyani hanya untuk meminta konfirmasi terhadap penerbitan beberapa Sertifikat K3,” ucap Hery di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Menurut Hery, pemanggilan KPK terhadap Dirjen Binwasnaker dan K3 bukan terkait tindak pidana korupsi dalam proyek jalan lingkar di Bengkalis. Tapi hanya untuk mengklarifikasi tentang fungsi Kemnaker, dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3, yang menerbitkan Sertifikat K3 kepada operator perusahaan,” imbuhnya.
Kepada penyidik KPK, Herry Susanto menjelaskan terkait Sertifikat K3 yang digunakan operator alat berat dalam pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tahun 2013-2015. Penerbitan sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian.
Ia mengatakan ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi KPK.
“Kita memang menerbitkan Sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator perusahaan,” ucapnya. (Purwanto).