JAKARTA-MARITIM: Pemerintah mengapresiasi Gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum 2022 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. Untuk itu, seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya hendaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) 2022 harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Dikatakan, penetapan upah minimum yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dilakukan berdasarkan kesepakatan tripartit, yaitu unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
“Penetapan upah minimum itu disepakati oleh tiga pihak. Upah memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ujarnya.
Karo Humas Kemnaker mengingatkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, Kemnaker siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Terkait soal ini, lanjut Chairul, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan, termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” tambahnya. (Purwanto).