JAKARTA – MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah dibahas selama hampir 4 tahun menjadi Undang-Undang. Ia menilai para pekerja/buruh sangat membutuhkan UU tersebut untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
Permintaan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk “Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia” di Jakarta, Rabu (29/12/2021)
“Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung DPR untuk menuntaskan RUU PKS dan segera disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Menaker, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama, bahkan lintas benua. “Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online),” katanya.
Ida Fauziyah mengatakan, RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan perlindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini akan menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti masalah sejak hulu sampai hilir.
“Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini. Pekerja seni juga sepakat menghentikan kekerasan seksual karena sekarang sudah dalam kondisi darurat,” katanya.
Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja. Pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik, serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi.
Dalam dialog itu, Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Johny Maukar mendukung Menaker Ida Fauziyah agar RUU PKS yang sudah lama dibahas segera disahkan menjadi UU.
“Melalui UU PKS diyakini akan ada aturan anti kekerasan secara fisik maupun psikis serta seksual. Kami berharap nanti dicanangkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin, ” katanya.
Sedangkan Muhaimin Iskandar menyatakan RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR akan segera disahkan di gedung parlemen, Senayan. “Awal Januari 2022, Insya Allah RUU PKS akan diketok palu (disahkan),” tambahnya. (Purwanto).