Dilaporkan ke Polda Metro, Sponsor Kuasai Paspor 59 Calon Pekerja Migran Untuk Diperdagangkan ke Timur Tengah

JAKARTA-MARITIM: Sebanyak 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi atas penguasaan paspor dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sponsor berinisial ZB. Didampingi beberapa pejabat Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, laporan disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, pelaporan tersebut sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan Polri mengingat proses penempatan para calon PMI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

Read More

“Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural,” ujarnya.

Menurut Haiyani, sponsor ZB diduga melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

“ZB juga diduga melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO,” jelasnya.

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menambahkan, pelaporan ke Polda Metro Jaya juga sebagai tindak lanjut atas inspeksi mendadak Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke tempat penampungan PMI di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Desember 2021.

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 59 calon PMI yang akan diproses untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai pekerja rumah tangga (domestic worker).

Sementara itu, Koordinator Pelatihan Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Direktorat Binariksa FX. Watratan menegaskan, bila penempatan calon PMI tersebut terbukti ilegal pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat,” ujarnya seraya menyebutkan laporan polisi tersebut bernomor : STTLP/B/42/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Watratan mengungkapkan, ke-59 CPMI yang ditahan paspornya tersebut, 52 orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat (3), Jawa Timur (2), Banten dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Usai laporan di SPKT, salah satu calon PMI asal Lombok, Baiq Rahmiati (29) menegaskan dirinya kapok berurusan dengan pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) sehingga berakibat keluar uang hingga Rp10 juta.

“Saya cuma ingin paspor cepat kembali dan pulang ketemu keluarga di rumah,” ujar perempuan dari tiga anak yang telah meninggalkan keluarga selama tiga pekan tersebut. (Purwanto).

Related posts