JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
Hal tersebut ditandaskan Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat. Dari sidak tersebut, Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan perlindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
“Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas,” ujar Suhartono di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Dirjen memberikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dengan melaporkan adanya aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural dengan menampungnya di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Namun Suhartono tidak menjelaskan sanksi tegas yang bakal dikenakan terhadap perusahaaan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan calon PMI,” katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Sedangkan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat ditanyakan ke Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” katanya. (Purwanto).