JAKARTA, MARITIM : Manajemen PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara atas pendampingan hukum untuk pemulihan dan penyelamatan Aset Negara atas HPL No. 01/Tanjung Priok milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang terletak di Jalan Industri III seluas 8.075 m2 dalam waktu 2 minggu, dengan potensi pendapatan ± Rp. 137,9 M (luas lahan dikali NJOP setempat).
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh mitra, dengan pemulihan dan penyelamatan Aset Negara tersebut, maka dapat dioptimalkan kembali oleh PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.
Pemberian apresiasi itu ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan oleh General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Silo Santoso kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Doddy Witjaksono, S.H., M.H., hari ini (25/2/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Turut menyaksikan acara yang dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu antara lain, DGM Komersial Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Dimas Rizky Kusmayadi dan Manager Hukum & Asuransi Marlamb Samuel Y.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk membantu pendampingan hukum perdata kepada PT. Pelindo yang memiliki persoalan hukum dengan pihak kedua sebagai mitra kerja atau mitra usaha, sehingga Pelindo mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu sebagai implementasi dari Instruksi, Jaksa Agung RI Burhanuddin yang meminta kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) agar segera bentuk Tim Khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah yang menghambat proses pembangunan nasional, khususnya di sektor kepelabuhanan yang berdampak pada pelayanan kepelabuhanan dan menurunkan daya tarik investor.
Saat dimintai keterangan usai pemberian piagam penghargaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Doddy Witjaksono, S.H., M.H,. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan, atas dasar instruksi Jaksa Agung tersebut, pihak Datun Kejari Jakarta Utara bersama dengan Pelindo 2 Regional Tanjung Priok untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum aset negara berupa tanah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelindo tersebut.
Sementara itu, General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Silo Santoso mengatakan, pendampingan hukum oleh Kejaksanaan Negeri Jakarta selama ini didasarkan atas nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak ( Pelindo dan Kejari Jakarta Utara).
“Kami berterima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang melaksanakan pendampingan hukum kepada kita, sebagai BUMN kepelabuhanan yang memiliki tugas menjaga kelancaran arus barang dari sisi kepelabuhanan. Di mana, masalah-masalah hukum perdata yang menyangkut kewajiban- kewajiban mitra kerja akhirnya dapat diselesaikan,” kata Silo Santoso.
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok berharap upaya pendampingan hukum atas pemulihan dan penyelamatan asset negara dapat terus terjalin dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan asset untuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. ** (Hbb)