Korban PHK Tak Perlu Galau, Pemerintah Janji Berikan Layanan Terbaik Program JKP

Menaker mengecek pelayanan program JKP untuk pekerja yang terPHK.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan meminta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu galau karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

“Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,”  ujar Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Read More

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sangat siap melaksanakan program JKP dengan baik. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, pemerintah perlu memberikan layanan terbaik. Pihaknya juga masih menerima saran maupun masukan dari semua pihak, termasuk pekerja yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluar­kan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP,” ujarnya.

Penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari, dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.

“Harapannya, program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ini benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK, sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan,” kata Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kalimantan Timur.

Sedangkan Sarah Chairunissa, pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan, program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.

“Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih bisa membuka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan,” ujar Sarah yang telah bekerja 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan. Dia di-PHK pada awal Februari 2022. (Purwanto).

 

Related posts